CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Sabtu, 21 Februari 2009

Etika dalam Sistem Informasi

Etika : kepercayaan tentang hal yang benar dan salah atau yang baik dan yang tidak

Etika dalam SI dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986), yang mencakup PAPA:
1. Privasi
2. Akurasi
3. Properti
4. Akses

PRIVASI menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya.

Kasus:
* Junk mail
* Manajer pemasaran mengamati e-mail bawahannya
* Penjualan data akademis

AKURASI terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.

Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, dan bahkan membahayakan.

Kasus:
* Terhapusnya nomor keamanan sosial yang dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal. 292)
* Kasus kesalahan pendeteksi misil Amerika Serikat

Perlindungan terhadap hak PROPERTI yang sedang digalakkan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual).

HAKI biasa diatur melalui hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).

Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya.

Hak seperti ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup penciptanya plus 70 tahun.

Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak.

Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan pada orang lain atau dijual.

Berkaitan dengan dengan kekayaan intelektual, banyak masalah yang belum terpecahkan (Zwass, 1998); Antara lain:
* Pada level bagaimana informasi dapat dianggap sebagai properti?
* Apa yang harus membedakan antara satu produk dengan produk lain?
* Akankah pekerjaan yang dihasilkan oleh komputer memiliki manusia penciptanya? Jika tidak, lalu hak properti apa yang dilindunginya?

Fokus dari masalah AKSES adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan.

Teknologi informasi diharapkan malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.


 

0 komentar: