CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Minggu, 19 April 2009

UTS 'Etika dan Implementasi Sistem'

BAB 1. PENGERTIAN ETIKA

1. ETIKA ( Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dept. P & K, 1988) :
􀂾 Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
􀂾 Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
􀂾 Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat

2. Etik ( atau Etika ) -> “Ethos” ( Bahasa Yunani ) : karakter, watak kesusilaan atau adat.

Hubungan Etika, Filsafat dan Ilmu Pengetahuan :
3. Etika merupakan bagian dari filsafat, dan filsafat merupakan bagian dari ilmu pengetahuan.



Secara etimologis, Etika = moral 􀃆 “mos” (Bahasa Latin) : adat kebiasaan, yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya didalam komunitas kehidupannya.

Beberapa ahli membedakan Etika dan Moralitas :
• Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia (mengandung petuah, nasihat, wejangan, peraturan, perintah dll)

• Etika merupakan cabang filsafat tentang nilai dan norma moral.

4. Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial ; etika merupakan norma sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat, sanksi pelanggarannya berupa teguran, pengucilan dll -> ingat nie yang di tanyakan.

2. Sanksi Hukum ; hukum mengukur kegiatan etika yang selaras dengan aturan hukum, jika pelanggarannya mengarah ke pelanggaran hukum maka sanksinya adalah sanksi hukum ( pidana / perdata ).


5. TUJUAN dibentuknya Kode Etik Profesi :
1. Sebagai acuan dasar dan sekaligus alat kontrol internal bagi anggota profesi.
2. Sebagai alat untuk melindungi kepentingan masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang tidak profesional.

6. Etika profesi ada di struktur apa ???



Isu etika di bidang TI dapat dikategorikan menjadi 4, yaitu :

1. Isu privasi : pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu.
2. Isu akurasi : autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses.
3. Isu properti : kepemilikan dan nilai informasi ( hak cipta intelektual).
4. Isu aksesibilitas : hak untuk mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. -> ingat nie yang di tanyakan.


7. bedanya pekerjaan dengan profesi, kecuali ??

* PEKERJAAN : hal / usaha yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya

• PROFESI : pekerjaan yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan keahlian / ketrampilan yang khusus dan aktual, menuntut integritas pribadi dan tunduk pada etika profesi / kode etik profesi.

8. bedanya seorang yang profesional dengan seorang yg amatir ??

PROFESIONAL : seseorang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau mengerjakan sesuatu yang memerlukan ketrampilan / keahlian khusus serta memiliki semangat pengabdian.

AMATIR : seseorang yang melakukan karena hobi atau untuk kesenangan biasa

9a. MENGUKUR PROFESIONALISME ???

Proses Profesional ( Profesionalisasi ) :
Proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi kearah status profesional.

Empat Perspektif Pendekatan Standar Profesional untuk Mengukur
Profesionalisme ( Gilley dan Eggland, 1988 ) :
1. Pendekatan berorientasi filosofis
2. Pendekatan berorientasi perkembangan bertahap
3. Pendekatan berorientasi karakteristik
4. Pendekatan berorientasi non-tradisional

9b. pendekatan pada PROFESIONALISME ???

*Pendekatan lambang profesional ; sertifikat, lisensi, akreditasi.
*Pendekatan sikap individu ; layanannya diakui oleh umum dan bermanfaat
* Pendekatan electic, proses profesional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.



10. KARAKTERISTIK / PERSYARATAN DARI SUATU PROFESI ??

1. Specialised Knowledge
Salah satu ciri utama yang membedakan antara profesi dengan pekerjaan biasa adalah bahwa profesi dibangun diatas suatu basis ilmu yang unik, spesial dan berbeda dengan disiplin ilmu lain.


2. Initiation
Ciri inisiasi yang dimaksud adalah apakah profesi itu memiliki suatu komunitas pembelajar, dimana keanggotaan dari komunitas ini cukup eksklusif dan terbatas dalam pengertian memenuhi persyaratan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh komunitas.

3. Societal / Social Role
Peranan sosial merupakan satu ciri lain dari profesi, dalam konteks bahwa profesi ini harus memiliki satu tempat atau peranan dalam kehidupan masyarakat.

4. Autonomy
Otonomi dapat dilihat dari dua pendekatan.
a. Segi disiplin ilmu, basis ilmu yang digunakan adalah unik dan merupakan satu-satunya ilmu yang dijadikan rujukan untuk menyikapi isu-isu yang berhubungan dengan profesi tersebut.

b. Segi kemampuan atau produk yang dihasilkan oleh profesi itu, apakah diakui oleh masyarakat secara umum dan kliennya secara khusus, dalam pengertian apakah klien dan masyarakat itu "tunduk" terhadap produk rencana yang dihasilkan (seperti halnya seorang pasien akan tunduk untuk memenuhi isi resep yang ditulis oleh dokternya).

5. Self-Regulation
Ciri terakhir yang harus dimiliki oleh suatu profesi adalah kemampuannya untuk mengatur diri sendiri dalam pengertian memiliki suatu lembaga resmi / organisasi yang mampu memayungi para profesional atau mereka yang bergerak dalam profesi itu.


11. Self-Regulation ->-> ingat nie yang di tanyakan.
Ciri terakhir yang harus dimiliki oleh suatu profesi adalah kemampuannya untuk mengatur diri sendiri dalam pengertian memiliki suatu lembaga resmi / organisasi yang mampu memayungi para profesional atau mereka yang bergerak dalam profesi itu.

12. Cybercrime 􀃎 perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

13. Kejahatan Bidang TI dapat dibagi menjadi dua (Heru Sutadi, 2003), yaitu :
1. Kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITAS -> PERLU DI INGAT
Contoh:
pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dll

2. Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN.
Contoh :
pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.

Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan. -> PERLU DI iNGAT


1. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
a. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning

b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum,
contoh : penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu ( biasanya public figure).

c. Penyebaran virus secara sengaja
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.

g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).

Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.

Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).

k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

2. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abuabu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.


3. Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.

b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery. -> perlu di INGAT

c. Cybercrime Menyerang Pemerintah ( Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.


EMPAT ELEMEN KUNCI FORENSIK dalam Teknologi Informasi :
1. IDENTIFIKASI dari Bukti Digital
Identifikasi dimana bukti itu berada dan disimpan, dan bagaimana penyimpanannya. Forensik bidang TI selain pada komputer dapat juga pada telepon seluler, kamera digital, smart cards dsb.

2. PENYIMPANAN Bukti Digital
Penyimpanan idealnya selain untuk menghindari kehilangan, juga ditekankan agar bukti digital tsb tetap tidak berubah baik bentuk, isi, makna dsb dalam jangka waktu yang lama.


3. ANALISA Bukti Digital
Suatu bukti harus melewati pemrosesan dan interpretasi sebelum diberikan pada pihak lain.

4. PRESENTASI Bukti Digital
Presentasi disini berupa penunjukan bukti digital yang berhubungan dgn kasus yang disidangkan, bukti tersebut akan diuji otentifikasi dan korelasi dengan kasus terkait.

RULES OF EVIDENCES
Barang bukti harus relevan dengan kasus yang ada, syaratnya :
a. Dapat diterima ( Admissible ) ; dapat dipergunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyidikan sampai ke pengadilan.
b. Asli ( Authentic ) ; relevan, bukan rekayasa.
c. Lengkap ( Complete ) ; didalamnya terdapat banyak petunjuk yang dapat membantu proses investigasi.
d. Dapat dipercaya (Believable & Reliable) ; bukti dapat mengatakan hal yang terjadi dibelakangnya.

Sebelum melakukan audit IT kita harus membuat BATASAN AUDIT :
1. AUDIT SUPPORT, hanya mendukung audit keuangan. Jadi yang diperiksa hanya komponen-komponen IT yang terkait dengan transaksi keuangan. Umumnya pekerjaan seperti ini ditangani oleh KAP.

2. IT ASSESMENT, misalnya jika ingin mengukur bagaimana kinerja network (network assesment), bagaimana mengukur resiko keamanan (vulnerability assesment) atau sekedar quality control bagaimana penyelenggaraan kegiatan IT selama ini di suatu perusahaan.

3. SPECIAL PROJECT, biasanya ini terkait dengan keinginan perusahaan untuk memenuhi suatu standard tertentu semisal IT governance, SOX, cobit, BS7799. untuk itu sistem IT-nya perlu di audit agar memenuhi standard tersebut.
Asumsinya sama persis seperti di industri ada penerapan ISO9001 untuk QA atau 14000 untuk lingkungan.

PROSEDUR / PENDEKATAN AUDIT yang berkaitan dengan komputer :
1. AUDIT DISEKITAR KOMPUTER ( Audit Arround the Computer )
Pemeriksaan hanya terhadap masukan dan keluarannya saja, tanpa pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan program. Jika data masukan dan keluarannya benar, maka kesimpulannya proses sudah dilakukan secara benar.


Keunggulan metode audit disekitar komputer adalah:
a. Sederhana.
b. Auditor yang memiliki pengetahuan minimal di bidang komputer dapat dilatih dengan mudah untuk melaksanakan audit.

Kelemahan :
Jika lingkungan berubah, maka kemungkinan sistem itupun akan berubah, sehingga auditor tidak dapat menilai/menelaah sistem yang baik. Dalam hal ini auditor harus waspada atas kemampuan sistem itu dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan.

2. AUDIT MELALUI KOMPUTER ( Audit through the Computer )
Dalam audit ini masukan, keluaran dan pemrosesan diperiksa. Auditor mengkaji logika program, menguji data, dan mengendalikan pemrosesan serta pemrosesan ulang. Fokus perhatian Auditor langsung pada operasi pemrosesan didalam sistem komputer.

Keunggulan pendekatan audit melalui komputer adalah :
a. Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efektif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer.
b. Auditor akan merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
c. Auditor dapat menilai kemampuan sistem komputer tersebut untuk menghadapi perubahan lingkungan.

Kelemahan :
Memerlukan biaya yang besar dan tenaga ahli yang terampil mengingat pendekatan ini demikian kompleksnya.

3. AUDIT DENGAN KOMPUTER ( Audit with the Computer ).
Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan gabungan dari data klien, peranti lunak Auditor, dan peranti keras klien serta Auditor. Penggunaan komputer dan software audit khusus oleh Auditor dimaksudkan untuk otomatisasi prosedur pelaksanaan audit

SOFTWARE AUDIT yang digunakan dapat digolongkan menjadi dua golongan :

1. Perangkat lunak audit terspesialisasi ( SAS/ specialized audit software)
SAS merupakan satu atau lebih program khusus yang dirancang oleh auditor agar sesuai dengan situasi audit tertentu. Software audit ini jarang digunakan karena penyiapannya maka waktu dan mahal, dan diperlukan keahlian

auditor dibidang komputer. Cara penanggulangannya dapat dengan menggunakan program yang relevan dengan tujuan audit yang saat itu digunakan oleh perusahaan.

2. Perangkat lunak audit tergeneralisasi (GAS/ generalized audit software)
Perangkat lunak audit yang digeneralisasi terdiri dari seperangkat program komputer yang secara bersama melaksanakan bermacam fungsi pemrosesan data atau manipulasi data. GAS dikembalikan oleh kantor akuntan untuk berbagai tugas audit dan dapat digunakan pada berbagai perusahaan.

Keunggulan rogram-program yang digeneralisasi :

a. program ini dikembangkan sedemikian rupa sehingga memudahkan pelatihan bagi staf auditor dalam menggunakan program, tidak perlu memiliki pengetahuan dalam pemrograman.
b. dapat diterapkan pada lingkup tugas-tugas yang lebih besar tanpa harus mengeluarkan biaya atau mengalami kesulitan dalam mengembangkan program.

Kelemahan :
Biaya pengembangan pada awalnya besar, dan kecepatan pengolahan relative kurang efisien.

BAB 5. CYBERLAW = HUKUM CYBER

Istilah lain :
• Hukum Teknologi Informasi ( Law of Information Technologi),
• Hukum Dunia Maya ( Virtual World Law), dan
• Hukum Mayantara.
Cyberlaw adalah peraturan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum di bidang TI / dunia maya (cyberspace).

Sanksi Pelanggaran Etika dibidang TI :
1. Sanksi Sosial
2. Sanksi Hukum

RUANG LINGKUP CYBERLAW menurut Jonathan Rosenoer (Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, 2003) :
1. Hak Cipta (Copy Rights);
2. Hak Merek (Trademark);
3. Pencemaran nama baik (Defamation);
4. Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech);
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access);
6. Pengaturan Sumberdaya Internet seperti IP-address, Domain Name, dll
7. Kenyamanan Individu / Privasi (Privacy);
8. Prinsip kehati-hatian (Duty Care), termasuk dalam hal ini adalah negligence (pengabaian);
9. Tindakan kriminal (Criminal Liability) biasa yang menggunakan TI sebagai alat;
10. Isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain-lain;
11. Kontrak / Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/ elektronik;
12. Pornografi, termasuk pornografi anak-anak;
13. Pencurian melalui Internet;
14. Perlindungan konsumen;
15. Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti eperdagangan, e-penyelenggaraan negara, e-perpajakan, e-pendidikan, elayanan kesehatan, dan lain sebagainya.

Kebijakan Hukum Pidana :

Kriminalisasi :
Suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana) (Barda Nawawi Arief, 2003) -> per;u di INGAT

Asas Legalitas (Principle of Legality) : -> perlu Di INGAT
Asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan (Moeljatno, 2000)

Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 2 – 9 KUHP) :
a. Asas Teritorial
UU Hukum Pidana Indonesia berlaku terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran / kejahatan di dalam wilayah RI.
b. Asas Nasional Aktif -> perlu di INGAT
UU Hukum Pidana Indonesia berlaku juga bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
c. Asas Nasional Pasif
UU Hukum Pidana Indonesia berlaku bagi WNI maupun WNA diluar RI. Disini kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar, misal : pemalsuan uang Indonesia, materai, cap negara dll
d. Asas Universal
UU Hukum Pidana Indonesia dapat juga diberlakukan terhadap perbuatan jahat yang bersifat merugikan keselamatan internacional.

BAB 6. HAK CIPTA ( UU NO. 19 TAHUN 2002 )

Hak Cipta merupakan bagian dari Hak kekayaan Intelektual.

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. => perlu di INGAT

PEMEGANG HAK CIPTA adalah : => perlu di INGAT
• Pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau
• Pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau
• Pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.


FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA

Hak Cipta dianggap sebagai BENDA BERGERAK, oleh karena itu Hak Cipta DAPAT BERALIH atau DIALIHKAN, baik seluruhnya maupun sebagian karena : => perlu di INGAT
􀀹 Pewarisan;
􀀹 Hibah;
􀀹 Wasiat;
􀀹 Perjanjian tertulis; atau
􀀹 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangundangan

PERLINDUNGAN HAK CIPTA meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis ...Yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu ...Pengetahuan;
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan ...Pantomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni ...Kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari ...hasil pengalihwujudan.


Beberapa hal yang TIDAK MEMILIKI HAK CIPTA :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara.
2. Peraturan perundang-undangan.
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim.
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan badan sejenis lainnya.

TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA :
1. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
2. Pengumuman dan/ atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/ atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak.
3. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

MASA BERLAKU HAK CIPTA :
Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan untuk Hak Cipta.atas ciptaan :
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalih-wujudan

PENGHITUNGAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi :
a. selama 50 (lima puluh) tahun
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia

dimulai sejak 1 JANUARI untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.

DIMENSI ETIK HAK CIPTA :
Pencipta memiliki dua hak dalam Hak Cipta, yaitu :

1. HAK EKONOMI (economic rights) 􀃆 hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait.

2. HAK MORAL (moral rights) 􀃆 hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alas an apa-pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. -> perlu di INGAT 2 soal ini jawabannya.

Hak Moral merupakan hak pribadi pencipta untuk mempertahankan keutuhan karyanya dan agar dia tetap diakui sebagai penciptanya meskipun dia tidak lagi memiliki kontrol ekonomi atas karya tersebut
karena telah diserahkan sepenuhnya ke pemegang hak cipta atau telah lewat jangka perlindungan hukum atas royaltinya

PENDAFTARAN HAK CIPTA
􀂙 Departemen Kehakiman menyelenggarakan pendaftaram ciptaan dalam daftar umum ciptaan dan pengumuman resmi tentang pendaftaran itu.
􀂙 Pendaftaran ciptaan bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar
sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu.
􀂙 Timbulnya perlindungan dimulai sejak ciptaan itu ada (otomatis) atau terwujud dan bukan karena pendaftaran
􀂙 Manfaat pendaftaran yaitu tetap dianggap sebagai pencipta, sampai ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya di pengadilan. Beban pembuktian di pengadilan pada pundak pihak lain, bukan pada pihak yang telah mendaftarkan hak cipta.
􀂙 Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.


PERLINDUNGAN HAK CIPTA SEBAGAI HAK MILIK
􀂙 Sanksi untuk pelanggar hak cipta :
1. Sanksi pidana
2. Sanksi perdata
􀂙 Sifat delik merupakan DELIK BIASA, bukan delik aduan, sehingga bila terjadi pelanggaran tidak perlu menunggu pengaduan, tapi dapat langsung ditindak dengan cepat. => plu di INGAT

BAB 7. UU TELEKOMUNIKASI

PENYELENGGARA
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. Badan Usaha Swasta
d. Koperasi.

Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh :
a. Perseorangan
b. Instansi pemerintah;
c. Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a. keperluan sendiri
b. keperluan pertahanan keamanan negara
c. keperluan penyiaran


LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI
Pasal 10
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
Larangan monopoli tersebut sesuai dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya.

BAB 8. UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK

Beberapa isu yang muncul dari kemampuan Internet dalam memfasilitasi transaksi antar pihak antara lain : (Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, 2003 )
1. Masalah keberadaan para pihak (reality)
2. Kebenaran eksistensi dan atribut (accuracy)
3. Penolakan atau pengingkaran atas suatu transaksi (non-repudiation)
4. Keutuhan informasi (integrity of information)
5. Pengakuan saat pengiriman dan penerimaan
6. Privasi
7. Yurisdiksi

INFORMASI ELEKTRONIK
• Informasi Elektronik & / Dokumen Elektronik & / hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, dan merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
• Informasi elektronik dapat berupa catatan elektronik, dokumen elektronik, kontrak elektronik, surat elektronik, atau tanda tangan elektronik.
• Informasi Elektronik & Dokumen Elektronik dinyatakan sah bila menggunaan Sistem Elektronik sesuai ketentuan dalam UU ITE.
Ketentuan mengenai Informasi Elektronik & Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk :
• surat yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk tertulis, diantaranya yaitu surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
• surat beserta dokumennya yang menurut UU harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

TERJADINYA TRANSAKSI ELEKTRONIK
􀂾 Transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
􀂾 Penanggung-jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik , yaitu :
􀂃 Jika dilaksanakan sendiri 􀃆 para pihak yang bertransaksi.
􀂃 Jika melalui pemberian kuasa 􀃆 pemberi kuasa.
􀂃 Jika melalui agen elektronik 􀃆 penyelenggara Agen Elektronik.
Ketentuan tersebut diatas tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.


JASA INTERNET BANKING terdiri dari :
1. Informational Internet Banking :
Pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk informasi melalui jaringan internet dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).
2. Communicative Internet Banking :
Pelayanan jasa Bank kepada nasabah dalam bentuk komunikasi atau melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking secara terbatas dan tidak melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).

3. Transactional Internet Banking :
Pelayanan jasa Bank kepada nasabah untuk melakukan interaksi dengan Bank penyedia layanan internet banking dan melakukan eksekusi transaksi (execution of transaction).

Kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/ 18 /DPNP tanggal 20 April 2004 hanya diberlakukan bagi penyelenggaraan transactional internet banking, mengingat aktivitas internet banking ini yang paling tinggi risikonya.

BAB 9. ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

FIRMA
Firma artinya nama bersama, yaitu nama orang (sekutu) yang digunakan menjadi nama perusahaan.

PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV = Commanditaire Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan / perseroan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu/ persero komanditer, yaitu sekutu/ persero yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan (sebagai modal), namun tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan, dan tanggungjawabnya hanya terbatas pada sejumlah uang yang dimasukkan.


PERSEROAN TERBATAS ( PT )
Perseroan Terbatas = Naamloze Vennootschap (B. Belanda) = Company Limited by Shares (B. Inggris).

Pasal 1 (1) UU No. 40 Tahun 2007
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.


SYARAT SAHNYA KONTRAK ( ps.1320 KUHPerdata ) :

a. Syarat Subyektif, bila dilanggar maka perjanjian dapat dibatalkan, meliputi :
1. Kecakapan untuk membuat perjanjian
2. Kesepakatan para pihak
b. Syarat Obyektif, bila dilanggar maka perjanjian batal demi hukum,
meliputi :
1. Suatu hal ( obyek ) tertentu.
2. Suatu sebab yang halal.



PAKTA INTEGRITAS
PAKTA INTEGRITAS adalah pernyataan / janji tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pakta Integritas merupakan system ekstra yudicial (diluar hukum) namun masih dalam kerangka hukum yang yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun UU anti korupsi.

Pakta Integritas diberlakukan untuk mencegah terjadinya korupsi di jajaran birokrasi yang meliputi :
1. Korupsi administrasi
2. Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa publik
3. Korupsi dalam pelayanan public, dll
Korupsi tidak seluruhnya dapat dipantau, namun dapat dikontrol melalui kombinasi etika perilaku dan tindakan hukum tegas.

0 komentar: